KPK Tangkap Legislator DKI
Penasihat Hukum Ariesman Sebut Tuntutan Jaksa Berbeda dengan Fakta Persidangan
Penasihat hukum Ariesman Widjaja menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap kliennya hanya merupakan sebuah kesimpulan atau asumsi dari JPU.
Kedua terdakwa dinilai secara bersama dan berlanjut melakukan tindak pidana dan melanggar UU pemberantasan korupsi dan UU tentang pemerintahan yang bersih anti Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Selama persidangan Ariesman bertindak sangat kooperatif dan tidak pernah mempersulit proses sidang.
Mantan Presiden Direktur Agung Podomoro ini bakal memberikan penjelasan secara runtut atas jawaban majelis hakim dan jaksa dalam sidang selanjutnya, Senin (22/8/2016).
"Kami percaya majelis hakim akan mengambil keputusan terbaik. Fakta bahwa ada pemberian uang kepada Sanusi memang ada. Tapi bahwa uang itu untuk mempengaruhi materi Raperda, itu yang buktinya tidak pernah ada selama persidangan berlangsung," katanya.