Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Tangkap Legislator DKI

Penasihat Hukum Ariesman Sebut Tuntutan Jaksa Berbeda dengan Fakta Persidangan

Penasihat hukum Ariesman Widjaja menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap kliennya hanya merupakan sebuah kesimpulan atau asumsi dari JPU.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Presdir Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8/2016). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ariesman dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan sedangkan staffnya, Trinanda Prihantoro dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Kedua terdakwa dinilai secara bersama dan berlanjut melakukan tindak pidana dan melanggar UU pemberantasan korupsi dan UU tentang pemerintahan yang bersih anti Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Selama persidangan Ariesman bertindak sangat kooperatif dan tidak pernah mempersulit proses sidang.

Mantan Presiden Direktur Agung Podomoro ini bakal memberikan penjelasan secara runtut atas jawaban majelis hakim dan jaksa dalam sidang selanjutnya, Senin (22/8/2016).

"Kami percaya majelis hakim akan mengambil keputusan terbaik. Fakta bahwa ada pemberian uang kepada Sanusi memang ada. Tapi bahwa uang itu untuk mempengaruhi materi Raperda, itu yang buktinya tidak pernah ada selama persidangan berlangsung," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved