Tewas Usai Ngopi
Gara-gara Ini, Ayah Mirna Marah, Sempat Berdebat dengan Kuasa Hukum Jessica
Saat akan membagikan ke area kuasa hukum Jessica, Darmawan tiba-tiba berdebat dengan Effendi.
Sementara itu, Effendi mengaku hanya menanyakan maksud dari Darmawan.
"Tadi cuma nanya aja itu apa. Ternyata foto. Itu saya terima juga," kata Effendi.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica syok, nangis, dan stres
Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menderita tekanan psikis setelah mendengar ucapan anggota majelis hakim Binsar Gultom di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Binsar Gultom mengatakan, seseorang bisa dihukum tanpa ada saksi melihat kasus pembunuhan.
Dia berkaca di putusan hakim terdahulu mengenai kasus pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur, AAP, yang ditemukan tewas di Jasinga, Bogor, Jawa Barat.
"Pernyataan hakim Binsar itu mengatakan tidak ada saksi bisa dihukum. Dia bilang kasus di Bogor, tanpa saksi bisa dihukum. Itu membuat Jessica syok," ujar Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Setelah mendengar pernyataan itu, kata dia, Jessica menangis dan tak mempercayai Binsar.
Sebelum Binsar mengatakan itu, Jessica masih bersikap tenang.
Namun, ucapan Binsar membuat kondisi Jessica berubah.
"Dia nangis terus. Dia shock, dia sakit, stres gara-gara itu. Jessica sendiri sudah tidak meyakini hakim Binsar. Ketika Pak Binsar mengatakan itu tanpa saksi bisa dihukum, dia down. Keadilan di mana lagi," kata dia.
Dia menilai, setiap perkara pidana tidak dapat disamakan.