Rabu, 1 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Misteri Botol Beling dan Sisa Kopi Beracun

Dalam kesaksiannya Yohanes mengaku telah membungkus gelas berisi sisa kopi yang diminum Mirna menggunakan plastik.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu. 

Sementara itu Yohanes ditegur lantaran mengaku melihat langsung manajernya Devi memeriksa kopi menggunakan ujung lidah.

Namun kemudian ia mengatakan hanya mendengar dari obrolan jika manajernya itu sempat merasakan kopi tersebut.

"Jadi saudara hanya mendengar saja saat itu? Tahu tidak, kalau hanya mendengar jangan cerita disini," tegur hakim dalam persidangan.

Sama seperti persidangan kemarin, terdakwa Jessica tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi. Jessica tampak tenang dengan mimik muka datar saat mengikuti persidangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved