Peras Pengusaha, Tiga Wartawan Gadungan Diciduk Polisi
Tiga wartawan gadungan diamankan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga memeras seorang pengusaha.
Hingga akhirnya kelima pelaku dapat diciduk. "Keterangan pelaku mereka melakukan pemerasan sudah enam kali dengan lokasi hotel yang berbeda-beda," kata Hendy.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima handphone, empat lembar surat klarifikasi ke calon korban yang akan diperas, tiga buah kartu pers, dua buah buku tabungan dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan para pelaku.
Akibat ulahnya pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Penulis: Akhdi Martin Pratama