Minggu, 5 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Dana Relawan Seperti Teman Ahok Harus Diatur dalam UU Pemilu

Bakal calon kandidat seharusnya juga diwajibkan membuat laporan pra-pemilu.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Herudin
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Undang Undang Pemilu, baik Pemilu presiden dan wakil presiden, legislatif ataupun pilkada kadang luput mengatur keuangan kandidat pemilu dan pra-pemilu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyabutkan, UU Pilkada yang berlaku saat ini, hanya mengatur akuntabilitas dan transparansi pada saat kampanye atau memasuki tahap pemilu. Saat ini, tahapan Pilkada 2017 belum dimulai.

Padahal katanya, upaya pemenangan, termasuk didalamnya pencalonan, telah terjadi dan mengeluarkan uang yang tidak sedikit.

"Dampak tidak diaturnya keuangan pra pemilu ini sama bahayanya dengan apabila dana kampanye tidak diatur. Misalnya, masuknya dana ilegal yang dapat melahirkan corrupt exchange antara kandidat dengan donatur, baik pra ataupun pasca pemilu. Dana itu juga potensial masuk melalui kelompok relawan," kata Donal di kantor ICW, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).

Lebih lanjut Donald mengatakan, potensi tersebut bisa dicegah melalui pengaturan dana pemenangan dalam UU Pemilu.

Bakal calon kandidat seharusnya juga diwajibkan membuat laporan pra-pemilu.

"Laporan keuangan tersebut juga meliputi laporan keuangan kelompok-kelompok yang diakuinya merupakan bagian dari tim pemenangan, atau pendukungnya, seperti relawan," kata Donald.

Latar belakang kenapa pendanaan relawan harus diatur dalam Pemilu adalah, karena relawan telah bergerak layaknya tim pemenangan kandidat.

"Teman Ahok saat ini memang belum melakukan kegiatan pemenangan, melainkan mengumpulkan KTP sebagai bentung dukungan agar Ahok bisa maju lewat jalur perseorangan. Hal ini bisa dimaknai sebagai tahapan pra-pemilu, yang membutuhkan ongkos politik besar," katanya.

Selain itu, relawan melakukan penggalangan dana publik, baik secara langsung atau tidak.

"Apabila dilihat dari laporan keuangan yang secara terbuka dipublikasikan, keuangan Teman Ahok berasal dari dua sumber, yaitu sumbangan perseorangan dan penjualan merchandise," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved