Selasa, 30 September 2025

Pemprov DKI Usulkan Kenaikan Pajak Kendaraan 15 Persen

"Kami lagi ngajuin ke DPRD supaya naik jadi 15 persen. Ini lagi diajuin Perdanya," kata dia di Balai Kota, Kamis (23/6/2016).

Editor: Hasanudin Aco
nur ichsan/warta kota
RAZIA PAJAK MOTOR - Petugas gabungan dari Samsat Ciledug dan Polres Metro Kota Tangerang, menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan KH Hasyim Ashari, Kota Tangerang, Selasa (17/11). Razia pajak kendaraan ini dilakukan agar para pengendara tertib terhadap hukum terutama perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Penghapusan denda pajak administrasi kendaraan dan bea balik nama akan diberlakukan mulai 16 November hingga 31 Desember 2015. warta kota/nur ichsan 

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5 persen;

- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10 persen;

Sementara itu, tarif kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2 persen.

Untuk tarif pajak kendaraan bermotor TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kegiatan sosial keagamaan ditetapkan sebesar 0,50 persen.

Kemudian tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,20 persen.

Penulis : Alsadad Rudi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved