Selasa, 30 September 2025

Kasus RS Sumber Waras

Pemprov DKI Tunggu Tembusan dari KPK Soal Pengembalian Rp 191,3 Miliar Kerugian Sumber Waras

"Kita belum dapat tembusannya. Kita belum tahu," kata Saefullah.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah. 

"Rp 191,3 miliar harus dikembalikan oleh Pemprov DKI. Jika tidak dikembalikan, ada sanksi pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis.

Pada kesepakatan kelima, KPK dan BPK tetap saling bersinergi mencegah dan memberantas korupsi. Terkait adanya perbedaan pandangan antara BPK dan KPK dalam kasus ini, Harry mengatakan, laporan hasil audit investigasi BPK sudah diserahkan ke KPK, hingga kemudian kewenangan ada di tangan KPK.

"Tujuan kami ingin membantu KPK apakah ada atau tidak pelanggaran itu. Apa pun keputusan KPK, itu kewenangan yang dimiliki KPK," ucap Harry.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan