Kasus RS Sumber Waras
Pemprov DKI Tunggu Tembusan dari KPK Soal Pengembalian Rp 191,3 Miliar Kerugian Sumber Waras
"Kita belum dapat tembusannya. Kita belum tahu," kata Saefullah.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Hasanudin Aco
"Rp 191,3 miliar harus dikembalikan oleh Pemprov DKI. Jika tidak dikembalikan, ada sanksi pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis.
Pada kesepakatan kelima, KPK dan BPK tetap saling bersinergi mencegah dan memberantas korupsi. Terkait adanya perbedaan pandangan antara BPK dan KPK dalam kasus ini, Harry mengatakan, laporan hasil audit investigasi BPK sudah diserahkan ke KPK, hingga kemudian kewenangan ada di tangan KPK.
"Tujuan kami ingin membantu KPK apakah ada atau tidak pelanggaran itu. Apa pun keputusan KPK, itu kewenangan yang dimiliki KPK," ucap Harry.