Minggu, 5 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

KPU DKI Jakarta Bantah Persulit Pencalonan Ahok

KPU DKI Jakarta membantah pihaknya berusaha menjegal calon gubernur

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPU DKI Jakarta Bantah Persulit Pencalonan Ahok
KPU DKI
Maskot KPU DKI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta membantah pihaknya berusaha menjegal calon gubernur yang maju melalui jalur nonpartai politik atau perseorangan.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan semua Peraturan KPU yang dihasilkan bertujuan untuk memfasilitasi proses pencalonan berjalan dengan baik.

Dia juga mengatakan pihaknya juga tidak menyebut DPR berupaya menjegal para calon dari perseorangan. 

"Saya kira berlebihan. KPU juga tidak mengatakan DPR atau siapapun menjegal, tentu tidak tepat juga kalau tadi dikatakan KPU yang menjegal," kata Sumarno saat diskusi bertajuk 'Pertarungan Politik Pilkada' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).

Sejauh ini, bakal calon dari jalur perseorangan yang aktif adalah petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok.

Teman Ahok bahkan hampir mendapatkan satu juta dukungan penyerahan KTP dari pendukungnya.

Terkait formulir dukungan milik Teman Ahok yang tidak sesuai dengan persyaratan KPU, Sumarno tidak mempermasalahkannya.

Menurut dia formulir dukungan jalur perseorangan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015.

Saat itu, kata Sumarno, pihaknya belum tahu apakah Basuki maju dari partai atau tidak.

"Jadi, kalau calon perseorangan membuat formulir sendiri itu tidak masalah. Tapi, saat mau dikasih ke KPU, dipindah ke formulir baku dari KPU. Tanda tangan kan tidak mungkin dipindah, itu dilampirkan saja," ungkap Sumarno.

Sementara soal penyertaan materi dalam formulir dukungan, kata Sumarno, materai tersebut dilampirkan kolektif per kelurahan.

Kata dia, persyaratan tersebut sudah dilakukan sejak Pilkada sebelumnya atau pada tahun 2012.

"Karena semua PKPU dibuat untuk memfasilitasi proses pencalonan secara baik. Bahkan sebetulnya ingin dimudahkan, bukan menyulitkan. Jadi, tidak ada KPU Jegal Teman Ahok atau siapapun," tukas Sumarno.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved