Top News
Kisah Penyamaran Wali Kota Risma yang Berujung 'Sakit Hati'
Pernyataan seorang guru yang mengajar di sekolah tersebut, menyakiti hatinya.
Cerita tersebut, bagi Risma sangat berharga untuk hidupnya saat ini yang sudah menjabat sebagai kepala daerah di Kota Surabaya dan membuat kebijakan yang baik untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi masyarakat.
"Ini berharga untuk kebijakan pendidikan di Surabaya. Jujur, yang Mulia, saya tidak bisa terima jika ada anak yang tidak bisa mendapatkan pendidikan secara layak," ucapnya.
Kehadiran Risma di Mahkamah Konsititusi sebagai saksi atas gugatan terhadap UU No 23 Tahun 2014 tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan kepada pemerintah provinsi.
Perkara bermula dari empat orang wali murid yang tidak sepakat dengan adanya pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kota kepada Pemerintah Provinsi tentang pendidikan melalui UU No 23 Tahun 2014.
Keempat wali murid, melalui kuasa hukumnya, Edward Dewaruci mengatakan bahwa pengalihan tersebut dirasa akan sangat mengurangi fasilitas yang sebelumnya selama ini dipegang oleh pemerintah kota/kabupaten.
Begitu juga dengan anggaran dari pemerintah provinsi Jawa Timur yang dirasa sangat kurang dibanding dengan pemerintah kota Surabaya.
Gugatan tersebut akhirnya berperkara di MK dengan Nomor 31/PUU-XIV/2016.(*)