Sabtu, 4 Oktober 2025

Penculik Bocah Evelyn Mengaku Aparat

Empat orang pelaku menculik seorang anak bernama Evelyn (8) di hadapan ibu kandungnya Rita Tjoa (37).

Editor: Dewi Agustina
glocalkhabar.com
Ilustrasi penculikan. 

Menurut Arist, kepolisian harus merespons cepat setelah adanya laporan dari pihak korban. Setidaknya, polisi bisa langsung mencari bukti dan berbagai petunjuk.

Bahkan, jika memungkinkan, polisi bisa juga membuat sketsa.

"Pada saat itu (pihak korban) sudah lapor ketika diculik dan sebagainya termasuk berbagai informasi harus cepat (direspons). Jangan dulu nunggu 1x24 jam," kata dia.

"Itu dulu prosedur mereka tapi kan prosedur itu bisa saja tidak dilakukan demi menyelamatkan anak-anak. Apa sih salahnya jika ada laporan langsung gerak dan sebagainya," lanjut Arist.
Menurut dia, prosedur merespons laporan setelah lebih dari 1x24 jam ini harus dievaluasi, karena dalam kasus penculikan banyak kemungkinan yang bisa terjadi terhadap korban. Misalnya, eksploitasi ekonomi, eksploitasi seksual komersial, adopsi, perdagangan manusia, dan lain sebagainya.

"Kan kemungkinan-kemungkinan itu bisa terjadi maka reaksi polisi itu tidak boleh menunggu 1x24 jam," kata Arist.

Polisi Lamban
Pengacara ibu korban, Didik Siswanto, menyayangkan lambatnya penanganan polisi dalam kasus ini.

"Yang kami sayangkan tindakan polisi itu sangat lambat," ujar Didik.

Padahal, kata dia, ada kekhawatiran Evelyn diculik oleh sindikat perdagangan anak.

"Ada kekhawatiran perdagangan anak karena dari proses eksekusinya sangat profesional," ujar Didik.

Sampai hari ini, tidak ada kabar tentang keberadaan Evelyn, termasuk dari penculiknya.

"Belum ada permintaan tebusan atau apa dari penculiknya," kata Didik. (jun/kps/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved