Sabtu, 4 Oktober 2025

Penculik Bocah Evelyn Mengaku Aparat

Empat orang pelaku menculik seorang anak bernama Evelyn (8) di hadapan ibu kandungnya Rita Tjoa (37).

Editor: Dewi Agustina
glocalkhabar.com
Ilustrasi penculikan. 

"Saya ingin Evelyne segera ditemukan dalam keadaan sehat. Ini masalah nyawa," ujar dia.

Mengaku Aparat
Pelaku penculikan Evelyn Tiandy (8), sempat mengaku sebagai aparat. Salah satu pelaku mengaku sebagai aparat kepada ibu korban, Rita Tjoa (37), saat mengadang Rita, yang berupaya mengejar anaknya yang dibawa kabur.

"Orang itu bilang Ibu tenang Bu, saya aparat," kata Rita.

Ketika itu, Rita sempat bertanya dari institusi mana pelaku tersebut. Namun, pelaku tidak menjawab dan melarikan diri dengan mobil.

Rita mengatakan, pelaku penculikan anaknya berpostur tegap. Hingga kini, belum diketahui motif penculikan anaknya tersebut.

Rita mengaku tidak pernah punya masalah pribadi dengan pihak lain. "Enggak ada (masalah)," ujar Rita.

Diminta Kerja Maksimal
Evelyn Tiandy, bocah delapan tahun, yang diculik saat bersama ibunya, sudah lebih dari dua pekan belum ditemukan.

Pihak kepolisian pun diminta agar maksimal melakukan pencarian terhadap bocah kelas II SD tersebut.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya khawatir terjadi sesuatu terhadap Evelyn apabila lama ditemukan.

"Kami berharap kepolisian bekerja terus-menerus untuk melakukan tindakan cepat karena ketakutan saya nanti bisa jadi korban," kata Arist.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dari polisi, lanjut Arist, sampai saat ini belum ada titik terang mengenai keberadaan Evelyn.

Pihak keluarga juga sudah melaporkan kasus ini hingga ke Mabes Polri karena menilai penanganan di Polresta Tangerang berjalan lambat.

Arist juga menjelaskan prosedur menunggu 1x24 jam yang selama ini diterapkan kepolisian seharusnya tidak menjadi aturan baku.

Apalagi, dalam menangani kasus penculikan terhadap anak. Pasalnya, aturan itu memperlambat kerja aparat polisi dalam merespons adanya tindak kejahatan.

"Kalau kasus penculikan itu tidak bisa lagi menggunakan 1x24 jam," ujar Arist.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved