Ambil Paksa Evelyn, Ayah Kandung Bisa Kena Pidana
Sejumlah kalangan menilai, orangtua kandung Evelyn yang mengambil paksa anak kandungnya.
Menurutnya yang mengambil Evelyn dari sang ibu adalah ayah kandungnya sendiri. Kedua orangtua Evelyn katanya sudah bercerai.
"Yang ambil bapaknya, sudah beberapa kali diambil. Jadi memang kedua orangtuanya sudah cerai dan hak asuhnya jatuh ke ibunya," ujar Gunarko.
Polisi pun berencana mempertemukan kedua orangtua korban untuk mediasi. "Nanti kalau sudah ketemu bapaknya, kita mediasi," ujar Gunarko.
Terkait dengan pihak yang bersalah dalam kasus ini, Gunarko mengatakan bahwa polisi belum dapat menentukan hal tersebut.
Sebelumnya, ibu Evelyn, yakni Rita, kepada wartawan di Kantor Komnas Perlindungan Anak menceritakan bahwa anaknya diculik pada 17 Mei 2016 lalu.
Rita menjelaskan saat itu, ia dan Evelyn baru selesai berbelanja di sebuah minimarket di kawasan Cikupa, Tangerang.
Ketika sedang berjalan menuju tempat parkir mobil, menurut Rita, tiba-tiba ada orang yang datang dan langsung mengambil Evelyn, yang berjalan di belakang Rita.
"Waktu kami keluar menuju parkiran mobil, tiba-tiba ada orang yang langsung ambil anak saya," kata Rita.
Menurut Rita, pria yang mengambil anaknya itu tidak sendirian, tetapi bersama dengan dua orang lainnya.
Rita mengaku sempat berupaya mengejar penculik yang menggendong anaknya. Namun, dua pelaku lain kemudian datang dan mendorong Rita. "Saya didorong sampai jatuh," kata Rita.
Menurut Rita dirinya juga berupaya meminta tolong masyarakat sekitar untuk mengejar pria yang membawa Evelyn. Namun, kata Rita, tidak ada warga yang menolongnya.
Para pelaku akhirnya kabur dengan mengendarai mobil hitam. "Saya tidak ingat jelas nomor polisinya, tetapi mobilnya berwarna hitam," kata Rita.
Usai peristiwa itu, Rita melaporkannya ke Polres Tangerang. (Budi Sam Law Malau)