Ambil Paksa Evelyn, Ayah Kandung Bisa Kena Pidana
Sejumlah kalangan menilai, orangtua kandung Evelyn yang mengambil paksa anak kandungnya.
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Sejumlah kalangan menilai, orangtua kandung Evelyn yang mengambil paksa anak kandungnya.
Meski Polresta Tangerang memastikan bahwa hilangnya siswi kelas II SD, Evelyn Tiandy (8) bukan murni penculikan, karena diambil oleh ayah kandungnya sendiri, sebenarnya sang ayah tersebut bisa dijerat kasus pidana atas apa yang telah dilakukannya tersebut.
Hal itu dikatakan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel kepada Warta Kota, Jumat (3/6/2016) malam.
"Di negara-negara dengan pengaturan pengasuhan anak yang sudah lebih tertata, aksi ayah Evelyn tersebut tergolong sebaga parental abduction," kata Reza.
Parental abduction adalah penculikan anak oleh orangtua dimana hal ini sering terjadi ketika kedua orangtua terpisah, bercerai atau memulai proses perceraian.
"Pertanyaannya apakah parental abduction dipidana? Ya ada sanksi pidananya. Karena parental abduction dianggap terjadi sebagai imbas parental alienation," kata Reza.
Parental alienation merupakan keterasingan anak yang dilakukan orangtua.
"Lalu apakah parental alienation juga dipidana? Ya. Dalam sejumlah kasus, alienating parent dihukum oleh hakim dengan sanksi berupa pencabutan hak asuh dan pelarangan untuk bertemu anak yang di-alienated tersebut," kata Reza.
Namun sanksi pidana dan pencabutan hak asuh anak atas tindakan parental abduction dan parental alienation itu, terjadi di negara-negara yang pengaturan tentang pengasuhan anaknya lebih tertata.
Penegak hukum dan hakim memberikan sanksi pidana sebagai bentuk ketegasan bahwa tidak dibenarkannya tindakan parental abduction atau penculikan anak sekalipun dilakukan orantua kandung sendiri.
Indonesia bisa saja mencontoh apa yang dilakukan di sejumlah negara yang menerapkan hal ini.
Lalu bagaimana sikap penegak hukum di Indonesia?
Sebelumnya pihak Polresta Tangerang memastikan bahwa hilangnya Evelyn bukan murni penculikan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Gunarko, menuturkan hilangnya Evelyn berkaitan dengan persoalan keluarga, yakni masalah hak asuh anak.
"Jadi bukan penculikan murni, itu masalah keluarga," kata Gunarko.
Menurutnya yang mengambil Evelyn dari sang ibu adalah ayah kandungnya sendiri. Kedua orangtua Evelyn katanya sudah bercerai.
"Yang ambil bapaknya, sudah beberapa kali diambil. Jadi memang kedua orangtuanya sudah cerai dan hak asuhnya jatuh ke ibunya," ujar Gunarko.
Polisi pun berencana mempertemukan kedua orangtua korban untuk mediasi. "Nanti kalau sudah ketemu bapaknya, kita mediasi," ujar Gunarko.
Terkait dengan pihak yang bersalah dalam kasus ini, Gunarko mengatakan bahwa polisi belum dapat menentukan hal tersebut.
Sebelumnya, ibu Evelyn, yakni Rita, kepada wartawan di Kantor Komnas Perlindungan Anak menceritakan bahwa anaknya diculik pada 17 Mei 2016 lalu.
Rita menjelaskan saat itu, ia dan Evelyn baru selesai berbelanja di sebuah minimarket di kawasan Cikupa, Tangerang.
Ketika sedang berjalan menuju tempat parkir mobil, menurut Rita, tiba-tiba ada orang yang datang dan langsung mengambil Evelyn, yang berjalan di belakang Rita.
"Waktu kami keluar menuju parkiran mobil, tiba-tiba ada orang yang langsung ambil anak saya," kata Rita.
Menurut Rita, pria yang mengambil anaknya itu tidak sendirian, tetapi bersama dengan dua orang lainnya.
Rita mengaku sempat berupaya mengejar penculik yang menggendong anaknya. Namun, dua pelaku lain kemudian datang dan mendorong Rita. "Saya didorong sampai jatuh," kata Rita.
Menurut Rita dirinya juga berupaya meminta tolong masyarakat sekitar untuk mengejar pria yang membawa Evelyn. Namun, kata Rita, tidak ada warga yang menolongnya.
Para pelaku akhirnya kabur dengan mengendarai mobil hitam. "Saya tidak ingat jelas nomor polisinya, tetapi mobilnya berwarna hitam," kata Rita.
Usai peristiwa itu, Rita melaporkannya ke Polres Tangerang. (Budi Sam Law Malau)