Sikapi Wacana HMP Terhadap Ahok, Djarot: Sebentar Lagi Kan Pilkada
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat menganggap Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak perlu dan ti
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Adi Suhendi
Namun, upaya yang berpotensi dapat menggulingkan Ahok itu nampaknya menemui jalan terjal karena munculnya pergolakan di DPRD DKI.
Pergolakan tersebut tak lain terpecahnya komitmen untuk menggulirkan hak angket dinaikan statusnya menjadi HMP, karena ada tiga dari sembilan fraksi menolak dilangsungkannya HMP.
Tiga fraksi partai tersebut adalah PDI Perjuangan, Hanura, dan NasDem.
Tentu dengan penolakan tiga fraksi tersebut akan menambah runyam pergerakan DPRD untuk menghelat HMP lewat paripurna.
Sebab, menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3), Pasal 336 Ayat 1 huruf b, untuk melaksanakan HMP dibutuhkan dukungan minimal 2/3 atau 80 anggota yang hadir saat paripurna, dari jumlah total anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang.
Sedangkan diketahui, untuk partai berlambang banteng moncong putih saja di DPRD, memiliki jatah kursi paling gendut yakni 28 anggotai DPRD.
Jika seluruh anggota di luar PDI P pun setuju disahkan HMP masih belum cukup jumlah yang hanya mencapai 78 anggota,