Minggu, 5 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Jessica Dibawa ke Kejari Jakarta Pusat Besok

Krisha juga menyatakan telah berkoordinasi Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
Valdy Arief/Tribunnews.com
Krishna Murti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berlangsung paling lama besok, Jumat (27/5/2016).

Pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lengkap, dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk kepentingan penyusunan dakwaan sebelum kembali dilimpahkan ke pengadilan.

"Sebelum Jumatan (ibadah salat Jumat) kami upayakan (pelimpahan). Lainnya kita lihat di persidangan," kata Krishna di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Krisha juga menyatakan telah berkoordinasi Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Muhammad Nasrun agar proses pelimpahan bukti dan tersangka di Kejari Jakarta Pusat berlangsung lancar.

Setelah penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan Jessica dan bukti ke Kejari Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan yang akan diajukan di pengadilan.

"Persidangan nanti akan menyajikan satu proses yang terbuka kepada publik," kata Krishna.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta  telah menyatakan berkas perkara dengan tersangka Jessica Kumala Wongso sudah bisa disidangkan.

Pernyataan jaksa bahwa berkas Jessica telah lengkap maka masa penahanannya dapat diperpanjang hingga selesainya proses pengadilan kelak.

Sebagai informasi, jika jaksa kembali menyatakan berkas perkara ini belum lengkap, Jessica akan mendapatkan kebebasan pada Sabtu (28/5/2016) mendatang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved