Minggu, 5 Oktober 2025

Polsek Metro Pesanggrahan Tangkap Pasangan Suami Istri Jual Sabu di Kebayoran Lama

Awalnya, tersangka bernama Benny (43) dan Eka (35) membawa satu bungkus sabu saat diringkus.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Pesanggrahan meringkus sepasang suami istri yang menjual sabu sebanyak 3,12 gram di daerah Kebayoran Lama, Minggu (21/5/2016).

Awalnya, tersangka bernama Benny (43) dan Eka (35) membawa satu bungkus sabu saat diringkus.

Namun, petugas yang menyamar kemudian membawa pasangan tersebut ke tempat kos tidak jauh dari tempat pertama, kemudian menemukan lima bungkus lainnya saat menjalani penelusuran.

"Mereka jualan sabu sudah dua minggu lamanya, awalnya hanya memakai namun karena kebutuhan pakai semakin banyak akhirnya mereka jualan untuk memenuhi kebutuhan pakai sabu dan menambah biaya hidup sehari-hari," ujar Kapolres Pesanggarahan, Kompol Afri Sugianto, Jakarta.

Keduanya kini mendekam di Polsek Pesanggrahan guna pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved