Polsek Metro Pesanggrahan Tangkap Pasangan Suami Istri Jual Sabu di Kebayoran Lama
Awalnya, tersangka bernama Benny (43) dan Eka (35) membawa satu bungkus sabu saat diringkus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Pesanggrahan meringkus sepasang suami istri yang menjual sabu sebanyak 3,12 gram di daerah Kebayoran Lama, Minggu (21/5/2016).
Awalnya, tersangka bernama Benny (43) dan Eka (35) membawa satu bungkus sabu saat diringkus.
Namun, petugas yang menyamar kemudian membawa pasangan tersebut ke tempat kos tidak jauh dari tempat pertama, kemudian menemukan lima bungkus lainnya saat menjalani penelusuran.
"Mereka jualan sabu sudah dua minggu lamanya, awalnya hanya memakai namun karena kebutuhan pakai semakin banyak akhirnya mereka jualan untuk memenuhi kebutuhan pakai sabu dan menambah biaya hidup sehari-hari," ujar Kapolres Pesanggarahan, Kompol Afri Sugianto, Jakarta.
Keduanya kini mendekam di Polsek Pesanggrahan guna pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.