Kamis, 2 Oktober 2025

Pasutri Penjaja Seks Ditangkap, Masuk Apartemen Gateway Masih Bebas

Hanya ada spanduk penolakan aktivis prostitusi di dekat parkir yang dipasang penghuni Apartemen Gateway.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
Valdy Arief/Tribunnews.com

"Selain mempertontonkan hubungan intim di hadapan pelanggannya itu, pasutri itu juga mempersilakan pelanggan berhubungan badan, dengan istrinya itu," ujar Murgiyanto di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).

Dari iklan tersebut, pelanggan akan diminta langsung menghubungi kontak yang tertera pada iklan.

Menurut Murgiyanto, suami dan istri ini tak sembarangan memilih pelanggannya.

"Pelanggannya haruslah yang sudah bekerja. Sebab, kalau pelajar, takut tak dibayar," kata Murgiyanto.

Adapun tarif yang dikenakan sebesar Rp 800.000 untuk sekali "main", termasuk sewa kamar.

Pelanggan juga bisa merekam adegan persetubuhan itu. Berdasarkan pengakuan sementara, suami-istri tersebut melakukan perbuatan asusila itu karena faktor ekonomi.

Keduanya dijerat Pasal 34 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kami masih dalami lapak di internetnya itu. Tak menutup kemungkinan, ada lapak-lapak yang sama seperti kedua pasutri itu," ujar Murgiyanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved