Kamis, 2 Oktober 2025

Pasutri Penjaja Seks Ditangkap, Masuk Apartemen Gateway Masih Bebas

Hanya ada spanduk penolakan aktivis prostitusi di dekat parkir yang dipasang penghuni Apartemen Gateway.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
Valdy Arief/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apartemen Gateway Pesanggrahan, Jakarta, tidak tampak memperketat penjagaannya setelah aparat Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan menangkap sepasang suami istri yang berbisnis asusila di hunian vertikal itu.

Tampak penghuni atau non-penghuni bisa masuk keluar masuk apartemen dengan bebas.

Baik ketika masuk dan keluar petugas keamanan hanya sekedar melihat.

Bahkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan juga tidak ditanyakan petugas pada mobil atau sepeda motor yang keluar dari parkir.

Hanya ada spanduk penolakan aktivis prostitusi di dekat parkir yang dipasang penghuni Apartemen Gateway.

Beberapa penghuni, bahkan mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan di huniannya.

"Saya baru tahu dari berita di koran dan televisi," kata seorang penghuni Apartemen Gateway yang mengaku bernama Toyo.

Kanit Kriminal Umum Polres Jakarta Selatan, AKP Joinaldo, menyebut proses penangkapan terjadi pada Kamis (19/5/2016) malam, sekitar 21.00 WIB.

Namun dia menolak merinci lokasi pasti.

"Masih ada yang kami selidiki," kata Joinaldo saat dihubungi, Sabtu (21/5/2016).

Berdasarkan data yang dihimpun, suami istri yang berbisnis esek-esek itu ditangkap di lantai 9 Tower B.

Saat Tribun mencoba menulusuri lantai 19 dan beberapa lantai lainnya di Apartemen Gateway, tidak ada pintu unit yang dipasangi garis polisi.

Sebelumnya diberitakan, Sepasang suami istri berinisial A (33) dan L (31) dibekuk polisi di Apartemen Gateway Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).

Mereka ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan perbuatan asusila dengan mempertontonkan adegan porno kepada orang lain, dan menawarkan jasa prostitusi.

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Murgiyanto menuturkan, penangkapan sepasang suami-istri (pasutri) ini bermula dari laporan warga mengenai iklan di suatu situs, yang menawarkan tontonan porno secara langsung di sebuah apartemen.

"Selain mempertontonkan hubungan intim di hadapan pelanggannya itu, pasutri itu juga mempersilakan pelanggan berhubungan badan, dengan istrinya itu," ujar Murgiyanto di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).

Dari iklan tersebut, pelanggan akan diminta langsung menghubungi kontak yang tertera pada iklan.

Menurut Murgiyanto, suami dan istri ini tak sembarangan memilih pelanggannya.

"Pelanggannya haruslah yang sudah bekerja. Sebab, kalau pelajar, takut tak dibayar," kata Murgiyanto.

Adapun tarif yang dikenakan sebesar Rp 800.000 untuk sekali "main", termasuk sewa kamar.

Pelanggan juga bisa merekam adegan persetubuhan itu. Berdasarkan pengakuan sementara, suami-istri tersebut melakukan perbuatan asusila itu karena faktor ekonomi.

Keduanya dijerat Pasal 34 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kami masih dalami lapak di internetnya itu. Tak menutup kemungkinan, ada lapak-lapak yang sama seperti kedua pasutri itu," ujar Murgiyanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved