KPK Tangkap Legislator DKI
Kasus Sanusi Perlihatkan Kelompok Bisnis Properti Ingin Atur Tata Ruang Jakarta
Terbongkarnya kasus suap Sanusi, menunjukkan kuatnya kekuatan kelompok bisnis properti mengendalikan kebijakan tata ruang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Makin menunjukkan adanya persingkuhan antara kelompok bisnis dengan pembuat kebijakan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Bahkan menurut pegiat antikorupsi dari Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Demokrasi Hendrik Rosdinar, terbongkarnya kasus suap Sanusi, menunjukkan kuatnya kekuatan kelompok bisnis properti mengendalikan kebijakan tata ruang.
"OTT KPK yang berhasil menangkap Sanusi semakin memperkuat fakta adanya perselingkuhan antara kelompok bisnis dan pembuat kebijakan," ujar Hendrik kepada Tribun, Minggu (3/4/2016).
Kasus ini sekali lagi dia tegaskan, memperlihatkan bagaimana kelompok bisnis properti mengendalikan kebijakan tata ruang.
Melalui suap, menurutnya, para top bisnis properti ingin mengatur tata ruang seperti keinginan mereka.
"Kasus ini memperlihatkan bagaimana kelompok bisnis properti mengendalikan kebijakan tata ruang. Melalui suap, mereka ingin mengatur tata ruang seperti keinginan mereka," cetusnya.
Bahkan dia menduga tidak hanya di bisnis properti yang melakukan ini. Hampir semua kepentingan bisnis ingin mempengaruhi kebijakan pemerintah yang tentu untuk mengamankan pundi uang mereka.
Karena itu, dia menilai KPK perlu memperluas radarnya sehingga kasus perselingkuhan bisnis dan penguasa yang lain juga terungkap.
"Sektor pertambangan, kehutanan, transportasi, farmasi, impor bahan pokok dan lainnya adalah sektor strategis yang rawan dengan pengaturan kebijakan yang dikendalikan kelompok bisnis," ujarnya.
Kasus suap itu menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan seorang karyawan PT APL Trinanda. Ketiganya dijadikan tersangka oleh KPK.
Bahkan KPK mencegah Bos PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma bepergian ke luar negeri.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak sudah menyampaikan permohonan pencegahan tersebut kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Permohonan itu, agar mencegah Sugianto atau lebih dikenal sebagai Aguan Sugianto tidak bepergian ke luar negeri.
"Sugiyanto Kusuma, surat permohonan (pencegahan) dikirim Jumat lalu. Terkait kasus Raperda Reklamasi," ujar Yuyuk saat dihubungi, Minggu (3/4/2016).