Menteri Yohana Datangi Polres Bogor Minta Penjelasan Kematian Bocah Arga
Yohana Yambise menilai kasus ini merupakan kasus serius dan harus diselesaikan secara tuntas.
Pelaku membawa motor dan Trisno gendong korban. Namun, saat diperjalanan, Trisno melihat korban pucat dan mengalami sesak nafas.
Pelaku dan Trisno lantas membawa korban ke Rumah Sakit Marzuki Mahdi. Nahas, pihak rumah sakit menyatakan kalau korban sudah meninggal.
"Pihak Polres Bogor Kota telah melakukan langkah dengan kembali menggali makam korban dan melakukan otopsi. Hasil sementara otopsi, dan ini masih asumsi, anak ini meninggal karena kehabisan nafas dan mati lemas akibat naiknya makanan dari lambugng ke paru-paru dan saluran pernafasan," ujar Yohana.
Ia berharap agar pihak Polres Bogor Kota menyelesaikan kasus ini dengan baik.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya.
Bila dilihat dari undang undang tindak pidana, pelaku melakukan kekerasan terhadap anak.
Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta.