Sabtu, 4 Oktober 2025

Menteri Yohana Datangi Polres Bogor Minta Penjelasan Kematian Bocah Arga

Yohana Yambise menilai kasus ini merupakan kasus serius dan harus diselesaikan secara tuntas.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnewsbogor.com/Yudhi Maulana Aditama
Kasus kematian Muhamad Arga, bocah 1,5 tahun karena dianiaya menarik perhatian Menteri Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yambise. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TENGAH - Kasus Muhamad Arga, bocah 1,5 tahun yang tewas karena dianiaya menarik perhatian Menteri Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yambise.

Yohana Yambise menilai kasus ini merupakan kasus serius dan harus diselesaikan secara tuntas.

Menteri mendatangi Markas Polres Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. 

Ia datang untuk menemui Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra untuk mengetahui perkembangan kasus ini.

Setelah melakukan pertemuan cukup lama, ia membeberkan kronologis kematian Arga. 

Ia membeberkan, Tewasnya Arga terjadi pada Sabtu, 19 Maret 2016.

Saat itu korban dibawa Ririn, sepupu ibu korban, Delima Agustini (19) pada pagi hri sekitar pukul 07.00 WIB menuju tempat kerja korban, yang merupakan rumah pelaku, RR (26).

"Karena korban menangis saat di rumah pelaku, korban diajak pelaku ke Taman Yasmin. Di sana korban rewel lalu pelaku membelikan korban susu dan roti tapi gak dimakan," katanya, Sabtu (2/4/2016).

Lanjutnya, pelaku memutusukan untuk membawa korban ke tempat usaha tanaman hias milik orang tuanya di dekat Rumah Sakit Marzuki Mahdi.

Selama di jalan, pelaku kesal karena korban selalu menangis.  Pelaku menggigit pipi kanan korban sebanyak tiga kali dan kiri sebanyak 2 kali.

Pelaku lalu mengangkat tubuh korban dan mengguncangkan tubuhnya beberapa kali.  Pelaku melajutkan perjalanan dan smpai di dekat Rumah Sakit Marzuki Mahdi, pelaku memukul kepala korban dan kembali mengguncangkan tubuh korban.

"Saat di dekat tempat tanaman hias pelaku mengigit telinga korban. Lalu saat di tanaman hias, korban masih menangis dan pelaku menidurkan korban di bale dan gak lama korban berhenti nangis," tuturnya.

Pelaku meninggalkan korban untuk makan cilok dan merokok di pinggir jalan. Lalu, kakak korban, Trisno menghampiri pelaku dan bilang korban kembali menangis.

Pelaku kembali mengguncang tubuh korban lebih lama dari sebelumnya. Trisno pun menyarankan agar pelaku memulangkan korban ke ibunya.

Pelaku membawa motor dan Trisno gendong korban. Namun, saat diperjalanan, Trisno melihat korban pucat dan mengalami sesak nafas.

 Pelaku dan Trisno lantas membawa korban ke Rumah Sakit Marzuki Mahdi. Nahas, pihak rumah sakit menyatakan kalau korban sudah meninggal.

"Pihak Polres Bogor Kota telah melakukan langkah dengan kembali menggali makam korban dan melakukan otopsi. Hasil sementara otopsi, dan ini masih asumsi, anak ini meninggal karena kehabisan nafas dan mati lemas akibat naiknya makanan dari lambugng ke paru-paru dan saluran pernafasan," ujar Yohana.

Ia berharap agar pihak Polres Bogor Kota menyelesaikan kasus ini dengan baik.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya.

Bila dilihat dari undang undang tindak pidana, pelaku melakukan kekerasan terhadap anak.

Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved