Tewas Usai Ngopi
Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Mirna Kepada Polisi Pekan Ini
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana segera mengembalikan berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin kepada Polda Metro Jaya.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana segera mengembalikan berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin kepada Polda Metro Jaya.
Pengembalian berkas perkara dengan petunjuk atau P19 tersebut rencananya akan diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini.
"Saat ini jaksa sedang mempersiapkan P19 untuk dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya paling lambat Jumat 4 Maret 2016," kata Kasipenkum Kejati DKI Waluyo saat dihubungi, Rabu (2/3/2016).
Jaksa peneliti yang memeriksa berkas perkara yang menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka menganggap berkas belum lengkap pada Rabu (24/2/2016) silam.
"Jaksa peneliti mengambil sikap pada Rabu 24 Februari 2016 dan berkas dinyatakan P18," katanya.
Saat ini kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
Praperadilan yang diajukan pihak Jessica Kumala Wongso pun ditolak hakim sehingga status tersangka masih melekat terhadap teman Wayan Mirna Salihin tersebut.
Jessica sendiri pun kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.