Selasa, 30 September 2025

Penculikan Anak

Biadab! Begeng Menculik dan Membunuh Jamal Hanya Untuk Sabu, Bukan Untuk Menikah Lagi

Begeng mengaku, seminggu sebelum menculik Jamaluddin, ia mengkonsumsi barang haram itu.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota
Januar Arifin alias Begeng (35), tersangka penculik dan pembunuh bocah di Depok. 

Hasil autopsi akan cukup menentukan untuk melihat motif Begeng menculik dan membunuh Jamaluddin, apakah karena orientasi seksual atau karena materi semata.

Kepala Satreskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho menuturkan pihaknya tidak dapat memastikan kapan hasil autopsi dari RS Polri Sukanto, rampung dan diterima pihaknya.

Namun yang pasti, katanya, hasil autopsi akan dijadikan bukti pendukung untuk melihat dan menentukan motif tersangka.

"Apakah terkait materi atau ada disorientasi seksual yang dilakukan pelaku," kata dia.

Ia menuturkan dari sejumlah alat bukti, polisi akan menjerat Begeng dengan Pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 330 KUHP tentang penculikan dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Dimana ancaman maksimalnya adalah hukuman mati. (Budi Malau)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved