Jakarta, Kota yang Tidak Ramah untuk Pejalan Kaki
Aksi dilakukan dengan mengheningkan cipta selama 22 detik untuk mendoakan para korban
Sepanjang 2015, setidaknya setiap hari rata-rata 70 orang meninggal di jalanan. Belum lagi jumlah orang yang mengalami luka.
"Melalui aksi ini kami meminta negara lebih serius menangani masalah keselamatan transportasi khususnya pejalan kaki. Diperlukan revolusi, bukan hanya transportasinya namun juga revolusi bertransportasi," jelas Alfred.
Selain itu, pemerintah hendaknya lebih tegas dalam menjalankan regulasi yang sebelumnya sudah dibuat.
"Contohnya soal aturan pembatasan kecepatan kendaraan bermotor sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor111 tahun 2015. Di sana disebutkan batas kecepatan kendaraan di jalan kota 50 km/jam dan di pemukiman 30km/jam. Tapi sampai sekarang itu belum ditegakkan," ujarnya.