Muheri Temui Orangtua dan Ziarah Kubur Usai Bunuh Juragan Nasi Bebek
Setelah membunuh Susanto (28), juragan Nasi Bebek, Muheri alias MH (37), melarikan diri ke Kampung Kelepung Desa Kelepung Kecamatan Galis, Kabupaten B
Tersangka mengetahui pernikahan korban dengan istrinya ketika sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba.
Setelah tersangka bebas dari menjalani hukuman kasus narkoba, dia langsung melaksanakan niatnya.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (20/10/2015) pada pukul 02.30 WIB di Jalan TSS Raya RT/RW 005/01 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. U
ntuk sampai ke tempat tersebut, MH diantar RS menggunakan sepeda motor.
Untuk sementara, pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tambora. Dia diancam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.