Muheri Temui Orangtua dan Ziarah Kubur Usai Bunuh Juragan Nasi Bebek
Setelah membunuh Susanto (28), juragan Nasi Bebek, Muheri alias MH (37), melarikan diri ke Kampung Kelepung Desa Kelepung Kecamatan Galis, Kabupaten B
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah membunuh Susanto (28), juragan Nasi Bebek, Muheri alias MH (37), melarikan diri ke Kampung Kelepung Desa Kelepung Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Di tempat kelahiran tersebut, ayah dua orang anak itu, bersimpuh dihadapan orangtua.
Dia mengaku menyesal telah melakukan perbuatan keji.
Walaupun begitu, dia puas karena telah menuntaskan dendam.
"Saya setelah melakukan itu ketemu orangtua. Saya ketemu orangtua dan ziarah kubur. Saya minta ampun dulu," kata Muheri kepada wartawan ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (4/1/2016).
"Sekarang jauh lebih tenang, tetapi ada penyesalan," imbuh dia.
Dia mengaku berada di tempat itu selama tiga bulan.
Keberadaannya bukan untuk kabur, namun ingin menenangkan diri selama beberapa waktu.
"Kalau mau buron, saya sudah melarikan diri yang jauh," kata dia.
Setelah melarikan diri selama dua bulan, Muheri alias MH (37), seorang pembunuh juragan rumah makan Nasi Bebek, Susanto (28), ditangkap.
Dia diamankan di kampung halaman di Kabupaten Bangkalan, Madura Sabtu (2/1/2016).
Ayah dua orang anak itu secara tega menghabisi nyawa Susanto menggunakan senjata tajam berupa sebilah clurit.
Dia menghabis nyawa korbannya dengan menebaskan cluritnya.
Pria penjual es batu itu nekat menghabisi nyawa Susanto karena merasa sakit hati korban menikahi istrinya yang sah, Sariyah.
Tersangka mengetahui pernikahan korban dengan istrinya ketika sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba.
Setelah tersangka bebas dari menjalani hukuman kasus narkoba, dia langsung melaksanakan niatnya.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (20/10/2015) pada pukul 02.30 WIB di Jalan TSS Raya RT/RW 005/01 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. U
ntuk sampai ke tempat tersebut, MH diantar RS menggunakan sepeda motor.
Untuk sementara, pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tambora. Dia diancam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.