Minggu, 5 Oktober 2025

Kapolda: Ormas Minta THR, Segera Lapor Polisi

"Seandainya dilakukan dengan cara kekerasan, tolong lapor ke kami, akan kami proses secara hukum," ujar Tito

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
Warta Kota/Ahmad Sabran
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian usai rapat koordinasi lintas sektoral terkait pengamanan Idul Fitri 1436 Hijriah lewat Operasi Ketupat Jaya 2015, Jumat (3/7/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa.

"Seandainya dilakukan dengan cara kekerasan, tolong lapor ke kami, akan kami proses secara hukum," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Aparat kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap ormas yang melakukan tindakan pemerasan. Pelaku pemerasan diancam Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP.

Sebelumnya, Facebook sedang ramai memperbincangkan sebuah foto surat yang diunggah oleh akun Surya Arief Widyanto. Dalam surat itu tertuliskan FBR yang minta Tunjangan Hari Raya (THR).

Di atas surat itu tertulis Forum Betawi Rempug (FBR) Koordinator Wilayah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Foto surat itu diunggah pada Selasa (7/7/2015). Sontak menjadi perbincangan netizen khususnya para pengguna Facebook. oleh 402 orang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved