Lagi Asyik Nyabu, Tiga Wanita Ditangkap Polisi
Jajaran Polsek Sunda Kelapa berhasil menindak tegas para pelaku pengedar, hingga pemakai narkotika jenis sabu di Kawasan Penjaringan
Laporan Wartawan Wartakota, Panji Baskhara Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Sunda Kelapa berhasil menindak tegas para pelaku pengedar, hingga pemakai narkotika jenis sabu di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Sunda Kelapa, AKP Putu Kholis Aryana, mengaku berhasil membekuk tiga wanita yang kedapatan mengonsumsi sabu.
"Sebanyak tiga wanita yang kedapatan mengonsumsi sabu di Kawasan Jalan Muara Karang RT 08/16, Penjaringan, Jakarta Utara," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (28/6/2015).
Berawal dari "ngerumpi" bareng, Kiki Andriyani (26) lebih dahulu ditangkap Polsek Sunda Kelapa. Pada Senin (28/6/2015), Putu mengaku mendapat laporan dari warga terkait adanya warga yang kedapatan menggunakan sabu.
Mendapat laporan itu, Putu menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dihuni Kiki, di Jalan Muara Karang RT 08/06, Penjaringan Jakarta Utara.
"Rumah Kiki diketahui sebagai lokasi ajang ngumpul bareng teman-temannya buat ngerumpi. Namun, sembari ngerumpi dia bersama teman-temannya mengonsumsi sabu," kata Putu.
Sekitar pukul 16.00 WIB, belasan anggota langsung menggerebek masuk kontrakan yang dihuni Kiki. Alhasil, petugas menemukan satu kantung plastik bening. Berukuran kecil, berisikan sabu seberat 0,32 gram dan satu buah bong.
"Saat itu, di dalam rumah terdapat dua orang kerabat yang sering rumpi bareng dengan Kiki. Diketahui bernama Yayah Wijaya (36) dan Rusdina (27)," terang Putu.
Pada saat penangkapan, kedua temannya menuduh barang tersebut milik Kiki. Alhasil, Yayah dan Rusdina dijadikan saksi saat penangkapan itu terjadi.
"Saat dimintai keterangan di Kantor Polisi, Kiki ini bersikukuh kalau kedua temannya turut mengonsumsi barang haram itu. Menurut keterangan Kiki, kedua temannya menyembunyikan sabu di suatu tempat," ujar Putu.
Menurut Putu, keterangan Kiki pun dilakukan pengembangan. Setelah dikembangkan, pihaknya kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kontrakan Kiki kembali, pada Minggu (28/6).
"Anggota mendapati barang bukti satu plastik bening berisi sabu seberat 0,18 gram, timbangan digital, alat hisap sabu (Bong). Memang, awalnya kedua saksi ini gak ngaku barang ini milik siapa, mereka saling tuduh menuduh di kantor polisi. Kita pun langsung tes urine saja. Alhasil keduanya positif," terangnya.
Putu menjelaskan kembali, pihaknya menemukan barang bukti tersebut di laci lemari Rusdiana. Paket sabu tersebut menyatu dengan barang lainnya dan sempat tidak terlihat petugas.
"Ditemukannya barang haram itu, ketiganya kami jerat pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," tuturnya.