Sabtu, 4 Oktober 2025

Mereka Mengoplos Gas dengan Alat Buatan Tukang Las

Tiga jaringan pengoplos gas yang diungkap polisi membahayakan masyarakat.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Tersangka pengoplos gas memperagakan cara memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram, Kamis (21/5/2015) 

Selama itu ketiganya sudah menghasilkan uang sebesar Rp 100 Juta hanya dalam kurun waktu enam bulan saja.

Total ada delapan pelaku yang diringkus polisi dari tiga jaringan pengoplos ini. Antara lain tiga pemilik usaha, dua pegawai yang bertugas mengoplos gas, serta dua pegawai yang bertugas memasarkan gas.

Kini mereka terancam Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 milliar.

Lalu bisa pula terkena Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Bisa terkena pidana enam bulan penjara dan denda Rp 600.000. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved