Mereka Mengoplos Gas dengan Alat Buatan Tukang Las
Tiga jaringan pengoplos gas yang diungkap polisi membahayakan masyarakat.
Selama itu ketiganya sudah menghasilkan uang sebesar Rp 100 Juta hanya dalam kurun waktu enam bulan saja.
Total ada delapan pelaku yang diringkus polisi dari tiga jaringan pengoplos ini. Antara lain tiga pemilik usaha, dua pegawai yang bertugas mengoplos gas, serta dua pegawai yang bertugas memasarkan gas.
Kini mereka terancam Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 milliar.
Lalu bisa pula terkena Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Bisa terkena pidana enam bulan penjara dan denda Rp 600.000. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)