Hukuman Mati
Rumah Terpidana Mati Martin Anderson Kini Jadi Klinik Kesehatan
Rumah salah satu terpidana mati jilid II asal Nigeria, Martin Anderson, ternyata sudah tidak ditempati.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah salah satu terpidana mati jilid II asal Nigeria, Martin Anderson, yang terletak di Kampung Kaliabang Poncol, Jalan Raya Tanggul Permata Nomor 78 RT02 RW03, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Bekasi ternyata sudah tidak ditempati.
Lokasi rumah Martin telah berganti menjadi sebuah klinik kesehatan.
Warga sekitar mengaku tidak tahu menahu tentang keberadaan rumah Martin Anderson.
"Lah saya baru tahu ada yang namanya Martin Anderson di sini," ujar Maman warga sekitar kepada Tribunnews.com, Rabu (29/4/2015).
Sebelumnya dikabarkan bahwa istri Martin, Meilani Slamet tinggal di daerah tersebut. Namun warga sekitar tidak mengetahui kemana Meilani pindah.
Martin Anderson dihukum mati dini hari tadi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Salah satu permintaannya adalah dikebumikan secara Islam di Bekasi.