Minggu, 5 Oktober 2025

Ibu Tiri Penyetrika Dennis Diperiksa Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 UU RI No 23 tahun 2002 tentang kekerasan fisik tehadap anak.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Dennis Aprilian (10) yang menjadi korban kekejaman ibu tirinya, Suhemi. Dennis disetrika di bagian pipi kirinya, seperti tampak dalam foto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Suhemi (33) di Polres Jakarta Timur.

Pelaku penganiayaan yang juga ibu tiri Dennis Aprilian (10) ini tega menyetrika pipi korban di kediamannya di Jalan Masjid Al Wustho, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (22/3) sekira pukul 14.30 WIB.

"Saat ini pelaku sedang dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata AKP Suhermansyah, Kepala Urusan Humas Polres Jakarta Tmur, Senin (23/3/2015).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 UU RI No 23 tahun 2002 tentang kekerasan fisik tehadap anak.

"Pelaku diancam hukuman 15 tahun," kata Suhermansyah.

Sekadar informasi, Suhemi diketahui menyetrika pipi Dennis karena ingin memberikan korban pelajaran. Pasalnya Dennis yang main bersama teman-temannya tidak kunjung pulang. (Junianto Hamonangan)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved