Minggu, 5 Oktober 2025

Dua Siswa SMAN 3 Dimintai Keterangan Penyidik Polda Metro Jaya

Selama lebih dari tiga jam saksi beserta orang tuanya dimintai keterangan sebagai bahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Dua Siswa SMAN 3 Dimintai Keterangan Penyidik Polda Metro Jaya
Istimewa
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan kepada dua siswa SMA Negeri 3 Jakarta, Elang Muhammad Alif (EMA) dan Pedro Celo (PC) di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (20/2/2015) sore.

Pemanggilan terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan tersangka Erick (33 tahun) kepada korban Hillary Juliana Patiasina (HJP) di luar sekolah SMAN 3 Jakarta. Pelecehan ini diduga dilakukan terhadap HJP, sesaat sebelum pengeroyokan kepada Erick terjadi.

Selama lebih dari tiga jam saksi beserta orang tuanya dimintai keterangan sebagai bahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sementara pelapor sendiri sudah dimintai keterangan atas kasus yang dilaporkannya.

"Hari ini keterangan dari EMA dan PC sekaligus membawa barang bukti. Dalam hal ini harus ada proses pengembangan karena selain perbuatan cabul ada tindak pencurian, perampasan dan intimidasi," ujar Frans Paulus selaku kuasa hukum HJP dan lima siswa lainnya di Mapolda Metro Jaya usai BAP, Jumat (20/2/2015).

Barang bukti yang dibawa berupa bukti foto, rekaman, surat pernyataan dan surat skorsing. Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan sudah dua saksi dan pada Kamis kemarin terhadap korban.

Sebelumnya enam siswa SMAN 3 ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan Erick. Setelah itu, enam siswa dijatuhi hukuman skorsing oleh pihak sekolah.
Orang tua murid yang tidak terima keputusan sekolah melaporkan balik Erick dan Retno.

Menurut keterangan siswa mereka tidak melakukan pengeroyokan namun pertahanan diri setelah Erick mencoba merampas dan melecehkan HJP. Hal ini berbanding terbalik dengan kesaksian Erick dan Retno.

Diketahui Erick dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Maria Tresia Pasaribu dengan laporan polisi nomor LP/467/II/PMJ/Dit.Reskrimum atas tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

Pasal yang digunakan yakni Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved