Minggu, 5 Oktober 2025

Usia Kendaraan di Jakarta Dibatasi, Ahok: Kenapa Tidak!

Pasca diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi pada tanggal 29 April 2014

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pasca diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi pada tanggal 29 April 2014, di mana terdapat aturan pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum di atas 10 tahun, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan kelayakan kendaraan berdasarkan dari Uji KIR. Oleh sebab itu, dia meminta agar Perda itu direvisi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Itu salah satu wacana dan dilakukan di kota-kota maju. Kami lagi hitung, kalau Transjakarta dua tahun ini berhasil, kami akan ajukan Perda itu. Jadi Perda tentang bus tidak boleh lebih dari 10 tahun itu salah, bus itu 50 tahun juga boleh tergantung hasil KIR, uji kendaraan bermotornya. Bukan berdasarkan usia, kalau bus kamu bisa kamu pakai 50 tahun, biaya lebih murah kan," kata Ahok di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2015).

Ahok menjelaskan, daripada membatasi angkutan umum lebih baik membatasi kendaraan pribadi. Dia menduga ada oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang akan bermain ketika pembatasan usia 10 tahun kendaraan untuk angkutaan umum diberlakukan. "Makanya saya bilang sama Dishub DKI, jangan-jangan kalian oknum semua nih. Bus sengaja kasih pembatasan usia 10 tahun, supaya pemilik bus mau perpanjang tiap tahun, di atas 10 tahun boleh. ada pasalnya, pasal upeti, kasarnya gitu lho," kata Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan bahwa seharusnya yang dibatasi usia kendaraan yaitu untuk kendaraan pribadi. Pasalnya, volume kendaraan pribadi sudah terlalu banyak di Jakarta. Sehingga, dia meminta kepada masyarakat Jakarta untuk menjual kendaraan pribadinya ke luar kota.

"Coba lihat di luar negeri, hampir 80 persen itu orang naik kendaraan umum. Karena dia nggak sanggup beli mobil, karena mobil dibatasi. Coba lihat mobil-mobil Eropa sekarang, itu persneling, oli, segala macem enggak bisa diganti lho, lima tahun buang," kata Ahok.

Cara itulah yang akan digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi tingkat penggunaan kendaraan pribadi. Dia membandingkan penggunaan kendaraan pribadi di Singapura. Di sana masyarakat harus membeli izin untuk mengemudi.

"Nah itu kan cara untuk orang cuma pake mobil lima tahun, sudah afkir. Kalau di Singapura lebih gila lagi, kamu mesti beli izin. Kalau di Shanghai juga gitu. Kamu mesti beli izin pelat parkir. Nah kami belum sampai ke situ," kata Ahok.

Penerapan pembatasan kendaraan pribadi sendiri, kata Ahok. akan berlaku pada tahun 2016. Hal ini menunggu perbaikan moda transportasi yang ada di Ibu Kota. Sehingga masyarakat bisa mengubah pola perilaku bertransportasi.

"Tergantung Perda juga. Saya berharap 2016 bisa diterapkan. Saya lagi tes juga Dirut PT Transjakarta beres nggak nih nanganin Transjakarta tahun ini? Pasti gesekan ada, kan tahun ini mesti beli bus dulu. Sampai 2016 saya tungguin," kata Ahok.

Perda belum dibahas

Wakil Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Pargaulan Butar-Butar mengatakan, pihaknya belum membahas soal Peraturan Daerah (Perda) untuk pembatasan usia kendaraan pribadi. Namun, untuk Perda pembatasan usia kendaraan 10 tahun untuk angkutan umum sudah mulai berlaku.

"Untuk pembatasan usia kendaraan untuk bus sudah ada perdanya. Kalau mobil pribadi belum," kata Benyamin.

Mantan Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta itu mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan terkait pembatasan kendaraan pribadi diatas 10 tahun. Sehingga, kedepan kepadatan volume lalulintas dari kendaraan pribadi bisa teratasi.

"Tentu saya kira perlu ada pembahasan dulu seperti apa pembatasan usia kendaraannya," kata Benyamin.

Setuju

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan mengaku senang mendengar pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk membatalkan Perda untuk pembatasan kendaraan umum usia 10 tahun. Pasalnya, para pengusaha angkutan umum sangat sulit berinvestasi kalau angkutan umum dibatasi selama 10 tahun.

"Kemarin pas Perda itu diterbitkan saya protes karena 10 tahun bagaimana kita pegusaha bisa investasi. Untuk satu bus investasinya sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan waktunya hanya 7 tahun dan tersisa 3 tahun saja," ujar Safruhan.

Dia mengatakan bahwa dalam meremajakan kendaraan umum dalam tiga tahun sangat sulit. Terlebih harga untuk bus sendiri bisa dua kali lipat atau sekitar Rp 3 milar. Sehingga, dia meminta Pemprov DKI untuk merevisi Perda pembatasan usia kendaraan umum itu.

"(Ahok) Beliau sudah menyetujui, bahkan dia minta Perda itu direvisi karena sebenarnya bukan kelayakan kendaraan ditentukan umur usia pakai tetapi oleh hasil uji KIR yang menyangkut body dan mesin kendaraan," kata Safruhan.

Mobil di atas 10 tahun di pinggir kota

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengaku setuju dengan wacana Pemprov DKI untuk membatasi usia kendaraan pribadi. Menurutnya, kendaraan itu bisa dijual ke luar daerah Ibukota Jakarta.

"Saya setuju dengan wacana itu. Jadi pemilik mobil bisa dijual ke luar Ibukota Jakarta," kata Prasetyo.

Politisi asal PDIP itu mengatakan bahwa volume kendaraan pribadi sudah sangat meningkat di Jakarta. Sehingga, perlu adanya pembatasan usia kendaraaan.

"Jadi dari hasil jual mobilnya maka bisa buat DP mobil baru," ujar Prasetyo. (Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved