Usia Kendaraan di Jakarta Dibatasi, Ahok: Kenapa Tidak!
Pasca diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi pada tanggal 29 April 2014
Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan mengaku senang mendengar pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk membatalkan Perda untuk pembatasan kendaraan umum usia 10 tahun. Pasalnya, para pengusaha angkutan umum sangat sulit berinvestasi kalau angkutan umum dibatasi selama 10 tahun.
"Kemarin pas Perda itu diterbitkan saya protes karena 10 tahun bagaimana kita pegusaha bisa investasi. Untuk satu bus investasinya sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan waktunya hanya 7 tahun dan tersisa 3 tahun saja," ujar Safruhan.
Dia mengatakan bahwa dalam meremajakan kendaraan umum dalam tiga tahun sangat sulit. Terlebih harga untuk bus sendiri bisa dua kali lipat atau sekitar Rp 3 milar. Sehingga, dia meminta Pemprov DKI untuk merevisi Perda pembatasan usia kendaraan umum itu.
"(Ahok) Beliau sudah menyetujui, bahkan dia minta Perda itu direvisi karena sebenarnya bukan kelayakan kendaraan ditentukan umur usia pakai tetapi oleh hasil uji KIR yang menyangkut body dan mesin kendaraan," kata Safruhan.
Mobil di atas 10 tahun di pinggir kota
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengaku setuju dengan wacana Pemprov DKI untuk membatasi usia kendaraan pribadi. Menurutnya, kendaraan itu bisa dijual ke luar daerah Ibukota Jakarta.
"Saya setuju dengan wacana itu. Jadi pemilik mobil bisa dijual ke luar Ibukota Jakarta," kata Prasetyo.
Politisi asal PDIP itu mengatakan bahwa volume kendaraan pribadi sudah sangat meningkat di Jakarta. Sehingga, perlu adanya pembatasan usia kendaraaan.
"Jadi dari hasil jual mobilnya maka bisa buat DP mobil baru," ujar Prasetyo. (Bintang Pradewo)