Bocah Disodomi
Ahli Forensik : Bukti Medis Kasus JIS Sangat Lemah
Sejak awal kasus ini muncul, alat buktinya lemah. Apalagi rekam medis yang telah ditunjukkan sejumlah saksi di persidangan tidak menunjukkan adanya
Dalam perkara perdata ini, awalnya Pipit menggugat ISS, tempat para pekerja kebersihan yang menjadi terdakwa bernaung sebesar US$ 12 juta atau hampir Rp 140 miliar.
Belakangan gugatan dialihkan ke JIS dengan nilai yang diperbesar menjadi US$ 125 juta atau hampir Rp 1,5 triliun.
Namun, sebelum gugatan kepada JIS ini dilayangkan, Ibunda korban melaporkan terlebih dahulu dua guru di JIS yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong sebagai pelaku tindak kekerasan seksual kepada anaknya.
Hingga saat ini kedua guru JIS tersebut masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kedua guru tersebut telah dua kali ditolak jaksa lantaran tidak ada alat bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai terdakwa.
Baca Juga: Ibunda Korban Dugaan Kekerasan Seksual di JIS dan Tribunnews Sepakati Damai di Dewan Pers