Ibunda Korban Dugaan Kekerasan Seksual di JIS dan Tribunnews Sepakati Damai di Dewan Pers
Dewan Pers sukses menyelesaikan secara damai atas pengaduan Ibunda korban dugaan pelecehan seksual di Jakarta International School terhadap Tribunnews
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pers sukses menyelesaikan secara damai atas pengaduan Ibunda korban dugaan pelecehan seksual di Jakarta International School terhadap www.presnapress.com. Proses mediasi dan perdamaian tersebut dilakukan di ruang rapat gedung Dewan Pers lantai 7, Jakarta, Jumat (5/12/2014) sore.
Hadir dari pihak pengadu yakni Ibunda korban bersama keluarga dan tim pengacara yang dipimpin Michael Laoh. Dari pihak Tribunnews, diwakili News Manager Tribunnews, Yulis Sulistyawan dan editor senior Tribunnews.com, Gusti Sawabi. Sedangkan pihak Dewan Pers dihadiri anggotanya yakni M Ridlo E'Isv dan Jimmy Silalahi serta dibantu tim sekretariat Dewan pers.
Pengaduan dari pihak Ibunda korban kepada Dewan Pers diterima tanggal 13 November 2014 atas pemberitaan Tribunnews.com yang berjudul "Dokter RSCM Akan Jadi Saksi Sidang JIS Siang Ini", Senin 20 Oktober 2014 10:08 WIB ; "Ahli Forensik Bukti Medis Kasus JIS Sangat Lemah", 21 Oktober 2014; "Gugatan Rp 1,5 Triliun Tidak Lazim Tidak Didukung Bukti Kuat,"28 Oktober 2014.
Dari hasil klarifikasi kepada kedua pihak, Dewan Pers menilai berita Tribunnews.com melanggar Pasal 1,3 dan 5 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak uji informasi, memuat opini menghakimi dan menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
Tribunnews.com telah memuat hak jawab dari pengadu yang diunggah pada 8 November 2014 berjudul ' "Ibunda Korban Dugaan Kekerasan Seksual JIS Keberatan Pemberitaan Tribunnews".
Atas hasil klarifikasi kedua pihak tersebut, Tribunnews dan pengadu menyepakati sebagai berikut:
1. Tribunnews.com bersedia melakukan koreksi terhadap berita yang diadukan yang mengungkap identitas anak dan keluarga pengadu serta status pernikahan pengadu.
2. Tribunnews.com bersedia menautkan hak jawab dari pengadu yang telah dimuat dengan berita yang dipersoalkan.
3. Tribunnews.com bersedia meminta maaf kepada pengadu dan masyarakat.
4. Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dipenuhi.
Dengan pemuatan Risalah Penyelesaian pengaduan ini, kami Redaksi Tribunnews.com meminta maaf kepada Ibunda Korban dan kepada seluruh pembaca Tribunnews.com. Tidak ada maksud dari Tribunnews.com untuk membuat berita yang bersifat menghakimi kepada keluarga korban, khususnya mengenai status pernikahan Ibunda Korban.