Minggu, 5 Oktober 2025

50 Angkot di Depok Terjaring Razia

Dari 50 angkot yang terjaring razia itu, sebanyak 7 angkot terpaksa disita atau dikandangkan

Editor: Johnson Simanjuntak
Budi Malau/Warta kota
Petugas Dinas Perhubungan Depok memeriksa surat kendaraan angkot yang melintas di Jalan Margonda Raya, Selasa (14/10/2014) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sebanyak 50 angkutan kota di Depok terjaring razia dalam operasi yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, di Jalan Raya Margonda, Selasa (14/10/2014) sore.

Dari 50 angkot yang terjaring razia itu, sebanyak 7 angkot terpaksa disita atau dikandangkan petugas karena tidak dilengkapi surat-surat sama sekali baik STNK, surat izin trayek dan surat kelaikan kendaraan atau surat uji kir.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Yusmanto mengatakan operasi ini digelar rutin karena diduga masih banyak angkot di Depok yang tak dilengkapi surat uji kir atau tidak memperpanjangnya.

"Dari 50 angkot, sebanyak tujuh angkot terpaksa kami kandangkan dan kami bawa ke Kantor Pusat Dishub Depok, di Jalan Pemuda, karena tidak memiliki surat sama sekali," kata Yusmanto, di lokasi razia angkutan umum, Selasa, (14/10/2014).

Menurutnya dari 50 angkot yang terjaring, sebagian besar tidak memiliki surat uji kir atau tidak memperpanjangnya dan sebagian lagi surat izin trayeknya juga sudah mati.

"Untuk kendaraan yang tidak kami amankan, kita sita surat-surat yang masih berlaku. Jika surat izin kir yang mati maka kami sita STNK atau surat izin trayeknya. Begitu juga sebaliknya," kata Yusmanto.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved