Sabtu, 4 Oktober 2025

Kesaksian Kak Seto Perlemah Keterangan Ibu Korban

"Ini tidak ada konteks sekali dengan para terdakwa, harusnya bukan saya yang dijadikan saksi, karena tidak ada konteks antara saya dan pelaku," katan

zoom-inlihat foto Kesaksian Kak Seto Perlemah Keterangan Ibu Korban
TRIBUN/DANY PERMANA
Aktivis anak Seto Mulyadi menyambangi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (23/5/2013). Pria yang biasa disapa Kak Seto tersebut mengunjungi penghuni tahanan KPK terkait konsultasi psikologi anak. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Sidang lanjutan dugaan kasus kekerasan seksual di sekolah Jakarta International School (JIS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2014.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto.

Dalam kesempatan ini, Kak Seto dipanggil untuk menjadi saksi fakta dan bukan saksi ahli.

Selesai persidangan yang berjalan tertutup, Kak Seto menyampaikan, dirinya telah menjelaskan kepada majelis hakim bahwa dia telah melakukan pemeriksaan psikologis sebanyak tiga kali kepada korban AK.

Namun demikian, lanjut Kak Seto, dia tidak memiliki kaitan dengan para pelaku dalam kasus ini.

Bahkan dia menyatakan, agar pengadilan tidak menjadikannya sebagai saksi.

"Ini tidak ada konteks sekali dengan para terdakwa, harusnya bukan saya yang dijadikan saksi, karena tidak ada konteks antara saya dan pelaku," katanya usai persidangan.

Dalam kesaksiannya tadi, dan berdasarkan pemeriksaan yang telah dia lakukan, korban AK memang mengalami trauma psikologis.

Namun tentang siapa pelakunya Seto Mulyadi tidak punya kaitan sama sekali.

Mengenai penetapan tersangka yang dilakukan dengan menunjuk foto pelakunya oleh korban, Kak Seto tidak mau memberi tanggapan.

Menurutnya, dia tidak ada hubungan dengan hal itu.

"Kalau anak menunjuk, saya harus melihat ekspresi anak, karena saya tidak ada di sana. Saya hanya diminta melakukan terapis. Apa yang saya lakukan tidak ada hubungannya dengan siapa pelaku kasus ini," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Patra M Zein mengatakan, tim kuasa hukum sangat mengapresiasi kedatangan Kak Seto.

Menurutnya, ada tiga hal penting yang menjadi catatan dari kesaksian Kak Seto dalam persidangan hari ini.

Menurut Patra, kesaksian Kak Seto kembali mengungkap fakta bahwa penunjukan foto oleh korban untuk menetapkan status seseorang sebagai tersangka tidak dapat dijadikan tolak ukur.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved