Kadispenal Cium Kejanggalan Kasus Curanmor Anggota Marinir
Berdasar penuturan kronologi tersebut ada sedikit kejanggalan. Jika memang benar Kopda Aris ingin mencuri motor, seharusnya membawa motor menjauh.
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir menilai ada kejanggalan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga menyeret Kopral Dua Aris Ariyanto.
Kejanggalan itu diketahui setelah pihaknya menerima laporan kronologis kejadian pencurian bermotor baik dari anak buahnya di lapangan maupun dari beberapa pihak, termasuk kepolisian.
Berdasar kronologis kejadian ada satu hal yang disepakati. Usai mengambil motor Honda Vario putih milik Sandy Bahtiar, anggota kesatuan Batalyon Angkutan Bermotor 2 Marinir itu tidak membawanya pergi menjauh dari TKP.
"Tapi memarkirkannya tak jauh dari lokasi kejadian. Kopda Aris masuk salah satu ruko. Saat motor diparkir di depan ruko akhirnya diketahui korban," kata Manahan saat dihubungi Warta Kota, Selasa (26/8/2014).
Manahan merasa berdasar penuturan kronologis tersebut ada sedikit kejanggalan. Sebab jika memang benar Kopda Aris ingin mencuri motor, seharusnya membawa motor sejauh-jauhnya dari lokasi kejadian.
"Tapi ini tidak. Ia memarkirkan motor hasil curian tak jauh dari lokasi awal. Seperti konyol namanya. Karenanya kasus ini jadi agak janggal," sambung Manahan.
Pihaknya masih akan mendalami kejanggalan kasus ini dengan meminta keterangan Kopda Aris yang saat ini masih menjalani perawatan di RS TNI AL, Cilandak.
"Yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya belum memungkinkan. Dari keterangan Kopda Aris ini, akan bisa dipastikan apa yang sebenarnya terjadi," kata Manahan.
Sanksi setimpal akan diterima Aris jika dinyatakan bersalah. Tak menutup kemungkinan dari hukuman penjara sampai pemecatan. "Ada prosedur tertentu dalam penerapan sanksinya melalui pengadilan militer," terangnya.