Perdagangan Bayi
Polres Jakbar Masih Usut Pembuat Paspor Bayi
Suntana menjelaskan penyelidik menemukan ada salah satu bayi dilengkapi dengan paspor, dan akan diberangkatkan ke luar negeri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana mengatakan apabila nantinya terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen identitas bayi korban perdagangan, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan hukum.
"Ya kalau terbukti ada tindak pidana pemalsuan dokumen akan kami proses, yang memalsukannya di proses begitu juga yang membatu memalsukan juga sama kami proses. Walaupun itu melibatkan petugas dari instansi yang terkait," terang Suntana, Senin (11/2/2013) di Polres Jakbar.
Suntana menjelaskan penyelidik menemukan ada beberapa bayi yang diamankan dan salah satu bayi dilengkapi dengan paspor, dan akan diberangkatkan ke luar negeri.
"Sekarang sedang kita telusuri bagaimana mendapat surat dan dokumen itu, jadi ada prosedur yang kita laksanakan. Sampai sekarang kita masih mencari keterangan," ujar Suntana.
Lebih lanjut Suntana mengatakan hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa saksi lainnya yakni empat orang saksi yang akan diperiksa terkait dokumen tersebut.
"Hari ini ada empat yang diperiksa, mungkin kalau tidak hari ini ya besok. Tapi sudah kita panggil," kata Suntana.
Suntana menambahkan pemalsuan yang didapat yakni surat-surat administrasi identitas bayi asli namun data-data pendukungnya palsu.
"Pemalsuan surat, ada surat-surat asli, tapi data-datannya palsu, seperti paspor. Paspornya itu asli. Tapi kan belum tentu, dari pihak Imigrasi ada syarat-syaratnya. Pidananya bisa kurungan diatas 5 tahun penjara," tutur Suntana.