Minggu, 5 Oktober 2025

Perdagangan Bayi

Polres Jakbar Masih Usut Pembuat Paspor Bayi

Suntana menjelaskan penyelidik menemukan ada salah satu bayi dilengkapi dengan paspor, dan akan diberangkatkan ke luar negeri.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Polres Jakbar Masih Usut Pembuat Paspor Bayi
WARTA KOTA/ANGGA BN
Petugas menunjukan diduga tersangka kasus penjualan bayi internasional saat jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Barat, Selasa (5/2/2013). Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uana rupian, uang dolar Singapore, pasport, 6 buah hp, 1 kartu keluarga dan 7 orang tersangka. (Wartakota/ANGGA BN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana mengatakan apabila nantinya  terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen identitas bayi korban perdagangan, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan hukum.

"Ya kalau terbukti ada tindak pidana pemalsuan dokumen akan kami proses, yang memalsukannya di proses begitu juga yang membatu memalsukan juga sama kami proses. Walaupun itu melibatkan petugas dari instansi yang terkait," terang Suntana, Senin (11/2/2013) di Polres Jakbar.

Suntana menjelaskan penyelidik menemukan ada beberapa bayi yang diamankan dan salah satu bayi dilengkapi dengan paspor, dan akan diberangkatkan ke luar negeri.

"Sekarang sedang kita telusuri bagaimana mendapat surat dan dokumen itu, jadi ada prosedur yang kita laksanakan. Sampai sekarang kita masih mencari keterangan," ujar Suntana.

Lebih lanjut Suntana mengatakan hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa saksi lainnya yakni empat orang saksi yang akan diperiksa terkait dokumen tersebut.

"Hari ini ada empat yang diperiksa, mungkin kalau tidak hari ini ya besok. Tapi sudah kita panggil," kata Suntana.

Suntana menambahkan pemalsuan yang didapat yakni surat-surat administrasi identitas bayi asli namun data-data pendukungnya palsu.

"Pemalsuan surat, ada surat-surat asli, tapi data-datannya palsu, seperti paspor. Paspornya itu asli. Tapi kan belum tentu, dari pihak Imigrasi ada syarat-syaratnya. Pidananya bisa kurungan diatas 5 tahun penjara," tutur Suntana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved