Xenia Maut Hantam Pejalan Kaki
Divonis 15 Tahun, Afriyani Resmi Ajukan Banding
Terpidana kasus kecelakaan yang menewaskan 9 orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti sepakat ajukan banding

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti pagi ini sepakat mengajukan banding atas vonis 15 tahun pidana penjara. "Pagi ini kami telah resmi ajukan banding," ujar pengacara Afriyani, Efrizal saat dihubungi, Rabu (5/9/2012).
Kesepakatan tersebut, lanjut Efrizal, dibahas bersama keluarga Afriyani dan kesimpulannya bahwa keluarga setuju juka tim penasihat hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kemudian, Efrizal mengatakan, pihaknya akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan memori banding.
"Kami akan ke PN Jakarta Pusat jam 12.00 siang nanti untuk mengajukan memori banding," kata Efrizal.
Sebelumnya, Pihak Afriyani berencana mengajukan banding. Menurut pengacaranya, Efrizal, masih ada poin-poin yang perlu diperdalam kembali terkait vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Poin-poin yang dimaksud Efrizal yakni, vonis yang dijatuhi Majelis Hakim yaitu hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Menurut Efrizal, hal itu tidak sesuai dengan Pasal 311 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang maksimal ancaman pidananya 12 tahun.
"Vonis ini overload. Hakim malah memvonis 15 tahun," kata Efrizal. Yang kedua, lanjut Efrizal, sampai saat ini pun Afriyani masih harus menjalani persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengenai dugaan penggunaan narkoba.
"Mengenai persidangan terkait penggunaan narkoba saja masih belum terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Efrizal.