Bentrok di Taman Palem
Rais Kei DPO Polda Metro Jaya
sampai dengan saat ini status tanah tersebut masih diselidiki siapa sebenarnya pemilik tanah tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan DPO kepada Rais Kei yang berperan menggerakkan massa dari kelompok John Kei saat bentrokan penguasaan lahan kosong di lahan tanah Sabar Ganda Jalan Cengkareng Kamal RT 02/07 kelurahan Cengkareng Barat.
Bentrok terjadi antara pihak Hercules dengan John Kei, Rabu (29/8/ 2012) pukul 11.30 wib
"Rais Kei jadi DPO, dia penggeraknya dari kelompok John Kei," singkat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (30/8/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Dijelaskan Rikwanto, jika Rais Kei sudah tertangkap, nantinya akan diungkap siapa yang memberikan order untuk menyerang dan imbalan apa yang diberikan oleh pengorder pada Rais Kei.
Rikwanto menambahkan sampai dengan saat ini status tanah tersebut masih diselidiki siapa sebenarnya pemilik tanah tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan, tanah lahan kosong seluas 2,1 hektar tersebut milih dua orang yakni 7000 meter milik Agung Sedayu Grub dijaga oleh kelompok Herkules sementara 14.000 meter milik PT Sabar Ganda yang dijaga oleh kelompok John Kei.