Minggu, 5 Oktober 2025

Persidangan John Kei

Kuasa Hukum John Kei Minta Ruang Sidang Steril dari Polisi

Keberadaan polisi, menurut Taufik, menambah tekanan psikologis bagi John Kei.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum John Kei Minta Ruang Sidang Steril dari Polisi
DOK
Ilustrasi Polisi

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.com, JAKARTA - Kuasa Hukum John Kei, Taufik Chandra meminta kepada Majelis Hakim Kasus John Kei agar tidak mengijinkan polisi berada di ruang sidang saat sidang berlangsung. Keberadaan polisi, menurut Taufik, menambah tekanan psikologis bagi John Kei.

"Saya minta kepada majelis hakim untuk tidak mengijinkan polisi berada di ruang sidang soalnya hal itu bakal menambah tekanan psikologis bagi John," ungkap Taufik saat ditemui seusai mengikuti sidang perdana John Kei Selasa (28/08/2012) di pengadilan negeri Jakarta Pusat.

John Kei menjalani sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan, John dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sebelumnya, John Kei ditangkap di hotel C'one Pulomas Jakarta Timur pada 17 Februari 2012. John diduga terlibat dalam pembunuhan orang nomor satu PT Sanex Steel Indonesia,Tan Harry Tantono alias Ayung di Swiss Bell Hotel pada 26 Januari 2012.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved