Persidangan John Kei
Kuasa Hukum John Kei Minta Ruang Sidang Steril dari Polisi
Keberadaan polisi, menurut Taufik, menambah tekanan psikologis bagi John Kei.
Laporan Sari Oktavia
TRIBUNNEWS.com, JAKARTA - Kuasa Hukum John Kei, Taufik Chandra meminta kepada Majelis Hakim Kasus John Kei agar tidak mengijinkan polisi berada di ruang sidang saat sidang berlangsung. Keberadaan polisi, menurut Taufik, menambah tekanan psikologis bagi John Kei.
"Saya minta kepada majelis hakim untuk tidak mengijinkan polisi berada di ruang sidang soalnya hal itu bakal menambah tekanan psikologis bagi John," ungkap Taufik saat ditemui seusai mengikuti sidang perdana John Kei Selasa (28/08/2012) di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
John Kei menjalani sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan, John dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya, John Kei ditangkap di hotel C'one Pulomas Jakarta Timur pada 17 Februari 2012. John diduga terlibat dalam pembunuhan orang nomor satu PT Sanex Steel Indonesia,Tan Harry Tantono alias Ayung di Swiss Bell Hotel pada 26 Januari 2012.