Minggu, 5 Oktober 2025

Xenia Maut Hantam Pejalan Kaki

Soimah Tolak Pembelaan Afriyani

Menurut Jaksa, pledoi yang diajukan tim Penasihat Hukum terdakwa tidaklah berdasarkan hukum

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Soimah Tolak Pembelaan Afriyani
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Afriyani Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012). Afriyani dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum setelah didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

JPU Tolak Pledoi Penasihat Hukum Afriyani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Afriyani Susanti hari ini menolak pledoi yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa pekan lalu.

"Kami menolak pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum," kata Soimah ketika membacakan replik di ruang persidangan Yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).

Menurut Jaksa, pledoi yang diajukan tim Penasihat Hukum terdakwa tidaklah berdasarkan hukum. Sebab, pledoi yang disampaikan tim Penasihat Hukum terdakwa hanya pendapat yang bersifat Subyektif.

Selain itu, JPU juga menolak Pledoi tim Penasihat Hukum terdakwa yang meminta tuntutan mereka dibatalkan. Alasan JPU, dalam kasus terdakwa Afriyani, telah ditemukan tidak adanya alasan pembenar yang diatur dalam Pasal 48, 49 ayat (1), 50 dan 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, Juga tidak ditemukannya unsur pemaaf yang juga diatur dalam KUHP pada Pasal 44, 49 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (2).

"Oleh karena itu, sudah sepatutnya perbuatan terdakwa Afriyani Susanti tersebut memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap dirinya," kata Soimah.

Atas dasar replik tersebut, JPU dalam kesimpulannya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakata Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Afriyani sesuai surat tuntutan (requisitoir) pada sidang sebelumnya.

__._,_.___

Reply to sender | Reply to g

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved