Xenia Maut Hantam Pejalan Kaki
Keluarga Korban Puas Jaksa Tolak Pledoi Afriyani
Keluarga korban merasa puas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak pembelaan yang diajukan Afriyani Susanti.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban merasa puas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak pembelaan yang diajukan oleh terdakwa kasus kecelakaan maut, Afriyani Susanti.
"Kami dari pihak keluarga puas mendengarnya," ujar Yadi, Ayah dari korban yang bernama Bukhari seusai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).
Yadi mengatakan, selama ini memang keluarga korban berharap penuh terhadap JPU yang menangani kasus ini. Dirinya berharap JPU bisa memperjuangkan nasib mereka dengan dalil-dalil mereka agar Majelis Hakim menghukum terdakwa Afriyani dengan hukuman seberat-beratnya.
"Kami selama ini berharap kepada Jaksa agar bisa membuat Majelis Hakim menghukum Afriyani seberat-beratnya," kata Yadi.
Dalam persidangan, JPU secara tegas menolak surat pembelaan atau Pledoi yang disampaikan tim Penasihat Hukum terdakwa Afriyani Susanti yang disampaikan pada persidangan pekan lalu.
Menurut JPU, pledoi yang disampaikan hanyalah berisikan pendapat subyektif pengacara terdakwa belaka.
Selain itu, JPU menganggap tidak logis jika tim Penasihat Hukum menganggap tuntutan mereka dapat batal demi hukum. Sebab, Jaksa tidak menemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar.