Sabtu, 4 Oktober 2025

Xenia Maut Hantam Pejalan Kaki

Hari Ini Afriyani Dengarkan Tanggapan Eksepsi JPU

Hari ini Rabu (9/5/2012) untuk ketiga kalinya Afriyani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Hari Ini Afriyani Dengarkan Tanggapan Eksepsi JPU
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Puslabfor Mabes Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara tabrakan maut mobil Xenia dengan pejalan kaki, di Halte Tugu Tani, depan Kantor Kementrian Perdagangan, Jakarta, Selasa (24/1/2012). Sebuah mobil Xenia yang dikendarai AS menabrak pejalan kaki, sehingga menewaskan 9 orang Minggu (22/1) lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dua kali bergulir persidangan terdakwa Afriyani Susanti, sopir 'Xenia Maut' yang menghantam pejalan kaki di jalan Ridwan Raiz, hari ini ketiga kalinya Afriyani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2012).

Dalam persidangan ini, Afriyani dan tim penasihat hukumnya akan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang telah dilontarkan oleh tim penasihat hukum Afriyani pada Rabu pekan lalu.

Sidang yang sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB ini, akan kembali membahas pasal yang sebelumnya didakwakan oleh JPU, yakni mengenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan unsur Kesengajaan yang sebelumnya ditentang oleh tim penasihat hukum Terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, tim penasihat hukum Terdakwa Afriyani menegaskan bahwa dakwaan JPU mengenai Pasal 338 KUHP sangat bertolakbelakang dengan Pasal primair kedua, yaitu Pasal 311 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur ketidaksengajaan.

"Jadi bagaimana mungkin satu perbuatan yang dilakukan oleh seorang Terdakwa mengandung dua unsur yang bertolakbelakang? Ini menjadi ambivalen," kata Syafruddin Makmur, salah satu tim penasehat hukum Terdakwa Afriyani.

Diberitakan sebelumnya, Afriyani Susanti, pengemudi Daihatsu Xenia pada Minggu, 22 Januari lalu menabrak para pejalan kaki di Jalan. Ridwan Rais yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka.

Atas perbuatannya tersebut, Afriyani Susanti didakwa JPU dengan tiga Pasal Primair 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan unsur sengaja, Pasal 310 ayat (3) dan (4) dan Pasal 311 ayat (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved