Xenia Maut Hantam Pejalan Kaki
Menjelang Sidang Afriyani Minta Maaf
Hari ini dijadwalkan terdakwa kasus tabrakan maut, Afriyani Susanti menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini dijadwalkan terdakwa kasus tabrakan maut, Afriyani Susanti menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum menjalani sidang, Efrizal selaku penasihat hukum Afriyani mengatakan bahwa kliennya ingin mengungkapkan permintaan maaf terlebih dahulu terhadap keluarga korban sebelum menjalani sidang.
"Afriyani juga ingin menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga korban," kata Efrizal mewakili kliennya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/4/2012).
Efrizal menjelaskan, sebetulnya, kliennya ingin sekali menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban secara langsung, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan lantaran terhalang oleh prosedur ketika masa pemeriksaan sampai penahanan.
Mengenai waktu sidang, Efrizal mengungkapkan dirinya belum mengtahui pasti kapan tepatnya waktu sidang dilaksanakan. Namun, Efrizal mengatakan tetap akan datang pada pukul 10.00 WIB
"Untuk waktu sidang saya belum mengetahui persisnya, tapi kami tetap akan datang ke pengadilan pukul 10.00 WIB," kata Efrizal.
Sebelumnya diberitakan, Kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat menewaskan sembilan orang yang sebagian besar adalah anak-anak dan tiga orang luka-luka diakibatkan tertabrak oleh kendaraan yang dikemudikan oleh Afriyani Susanti pada tanggal 22 Januari 2012 lalu.
Setelah dilakukan tes urin oleh pihak kepolisian, Afriyani dan teman-temannya yang berada di dalam mobil positif mengkonsumsi sabu-sabu saat kecelakaan yang dikenal dengan julukan 'Xenia Maut' itu.
Atas dasar perbuatannya tersebut, Penyidik kepolisian menyangkakan bahwa Afriyani telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 311 dan 310 UU Lalu Lintas dan pasal 127 UU Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 4 Tahun dan maksimal 15 tahun.