Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Hasil Pilkada Jayawijaya Digugat ke MK, Ini Permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 4

Menurutnya, penggabungan suara tersebut jelas-jelas melanggar Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.

|
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
HandOut/ist
Tim kuasa hukum paslon nomor urut 4, Ismail Maswatu 

"Bagi kami mencari keadilan itu adalah hak seluruh warga dan dijamin oleh undang-undang, sehingga itu yang kita tempuh. Pelanggaran ini harus diusut tuntas, agar suara rakyat benar-benar dihargai," kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum pihak terkait paslon MURNI Yance Tenouye membantah hal tersebut. 

"Tidak benar ada penggabungan suara dari paslon ADEM dan EKO ke paslon MURNI. Paslon nomor urut 2 menang sesuai dengan perhitungan surat suara. Kami juga punya bukti bahwa telah terjadi kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 4 karena mereka kan incumbent," ujarnya. 

Dikatakannya, di beberapa distrik justru ada yang 100 persen dimenangkan oleh paslon nomor urut 4. Nanti di persidangan kami akan sampaikan bukti-bukti terjadinya dugaan pelanggaran yang massif. 

"Kami  berharap, MK akan memutuskan soal selisih suara yang terjadi," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan