Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Hasil Pilkada Jayawijaya Digugat ke MK, Ini Permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 4

Menurutnya, penggabungan suara tersebut jelas-jelas melanggar Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.

|
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
HandOut/ist
Tim kuasa hukum paslon nomor urut 4, Ismail Maswatu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pasangan calon Pilkada Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi, mendalilkan adanya penggelembungan suara dalam permohonan sengketa hasil Pilkada Jayawijaya 2024.

Adapun penggelembungan itu terjadi terhadap paslon nomor 2,  Athenius Murip-Rony Elopere (MURNI).

Menurut pemohon, dugaan itu berasal dari hasil penggabungan suara dari Paslon nomor 1, Anthonius Wetipo-Dekim Karoba (ADEM),  dan nomor urut 3 Esau Wetipo-Kornelex Gombo (EKO).

"Kami telah menyampaikan permohonan ke MK terkait dugaan penggabungan suara yang mengakibatkan paslon nomor urut 4 John Richard Banua-Marthin Yogobi harus kalah," kata Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 4, Ismail Maswatu, dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/1/2025).

Pada pemeriksaan, permohonan nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan telah lengkap dan berlanjut ke persidangan. 

Ismail menguraikan, permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh paslon nomor 4 adalah adanya dugaan penggabungan suara dari ADEM dan EKO kepada MURNI, sekitar 40 ribuan suara pada saat pleno di sejumlah distrik. 

Menurutnya, penggabungan suara tersebut jelas-jelas melanggar Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.

Dia mengatakan, sejauh ini dugaan kecurangan terjadi di Distrik Musatfak, Piramid, Silo Karno Doga, dan Trikora. Seperti diketahui, di berbagai distrik tersebut, Pilkada berlaku dengan sistem noken. 

Di Distrik Asolokobal, pasangan ADEM dan EKO sama sekali tidak mendapatkan suara, sementara pasangan MURNI memperoleh 3.820 suara dan pasangan nomor urut 4 hanya memperoleh 616 suara.

Hal serupa juga ditemukan di Distrik Maima, di mana pasangan ADEM dan EKO kembali memperoleh 0 suara, sedangkan pasangan MURNI mendapatkan 3.453 suara. Pasangan nomor urut 4 hanya memperoleh 2.341 suara.

"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti dan telah disahkan oleh Hakim Konstitusi untuk selanjutnya akan disidangkan," imbuhnya. 

Dalam petitumnya, paslon nomor urut 4 meminta Hakim Konstitusi untuk membatalkan putusan KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 74 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tertanggal 11 Desember 2024.

Selain itu, pihaknya meminta Hakim Konstitusi untuk memerintahkan perhitungan suara ulang (PSU) di Kabupaten Jayawijaya dan mendiskualifikasi paslon 1, 2, dan 3.

"Kami meminta Hakim Konstitusi untuk memerintahkan dilakukan PSU di Kabupaten Jayawijaya," tukasnya.

Tim hukum paslon nomor urut 4 berharap MK dapat menangani perkara ini secara transparan dan objektif dengan tetap menghormati hak suara rakyat Jayawijaya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan