Pilkada Serentak 2024
Partai yang Setuju Usulan Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Golkar, PKB, dan Demokrat
Tiga partai yaitu Golkar, Demokrat, dan PKB setuju dengan usulan Prabowo agar kepala daerah dipilih oleh DPRD demi menghemat anggaran.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
"Tetapi tentu ini masih menyisakan persoalan, karena fakta lapangan yang kita temui hari ini, Pilkada ini sangat mahal."
"Dan itu bukan hanya pada aspek penyelenggaraannya saja, tetapi pada pembiayaan calon-calonnya," kata Sarmuji usai acara HUT ke-60 Golkar, Kamis malam.
Baca juga: Golkar Sepakat dengan Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
Dia juga mempertanyakan terkait anggaran Pilkada yang besar apakah dijamin pula bisa melahirkan pimpinan yang baik.
Sehingga, Sarmuji mengatakan perlunya ada kajian lebih lanjut soal Pilkada ini.
"Barangkali kita bisa menemukan formula terbaik bagi sistem Pilkada yang bisa menghasilkan pemimpin daerah yang lebih baik," tukasnya.
Demokrat
Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefki Hasrya menilai usulan Prabowo patut dikaji di DPR.
Dia sepakat, gelaran Pilkada telah menelan biaya yang cukup fantasti.
"Nanti dibicarakan para ketua umum partai karena masing-masing punya mekanisme di internal partai," katanya usai HUT ke-60 Golkar, Kamis malam, dikutip dari Kompas.com.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengungkapkan usulan tersebut bisa masuk dalam undang-undang.
Hanya saja, dia menegaskan usulan tersebut perlu difasilitasi lewat mekanisme revisi undang-undang sehingga tiap fraksi bisa menyampaikan pendapatnya.
"Apakah inisiatif nanti dari DPR atau pemerintah karena kan harus dibahas dalam mekanisme revisi UU," ucapnya.
Herman menambahkan pihaknya bakal mengkaji usulan tersebut di DPR setelah rangkaian Pilkada Serentak 2024 rampung.
Dia juga menanggapi Pilkada perlu dievaluasi.
"Kalau caranya akan kita tinjau mana yang lebih menguntungkan bangsa dan rakyat Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Herman mengatakan usulan tersebut bakal masuk dalam revisi UU Pemilu atau tidak.
Dia menegaskan parlemen masih perlu melakukan berbagai kajian.
"Nanti, kita lihat dulu karena akan diumumkan oleh DPR," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.